KATEGORI : DINAR/EMAS
- Published on Tuesday, 20 August 2013 07:34
- Oleh : Muhaimin Iqbal
Di dunia pertambangan dikenal istilah ‘peak’ untuk menggambarkan puncak produksi yang kemudian diikuti dengan penurunan produksi secara terus menerus. Pada hampir semua jenis pertambangan, para ahli tidak pernah bersepakat masalah kapan terjadinya ‘peak’ ini, apakah sudah lewat atau masih akan terjadi. Bagaimana dengan emas ? Apakah sudah terjadi peak gold ? indikator berikut bisa membantu kita memahami fenomenanya.
Data ini saya ambilkan dari Casey Research, yang menggambarkan hasil dari pertambangan-pertambangan emas terbesar dunia berdasarkan grade-nya. Yang disebut grade disini adalah berapa gram emas bisa diperoleh dari setiap ton penambangan bijih emas (Aurum Ore).
Dari grafik di atas kita bisa tahu bahwa ada trend penurunan grade yang significant dari 10 penambang terbesar dunia. Bila 15 tahun lalu (1998) para penambang besar rata-rata masih bisa memperoleh sekitar 4.6 gram dari setiap ton bijih emas , kini hasil tersebut hanya berada pada kisaran 1.1 gram.
Apa artinya ini ?, para penambang-penambang besar kini pada umumnya tinggal mengkorek sisa-sisa dari penambangannya. Sekarang dibutuhkan kerja lebih dari empat kali lebih berat untuk mengambil material yang empat kali lebih banyak – sekedar untuk menghasilkan jumlah emas yang sama dengan 15 tahun lalu.
Apa pengaruh indikator peak gold ini pada harga emas dunia ?, karena kebutuhan emas dunia akan cenderung meningkat setidaknya dengan meningkatnya jumlah penduduk – sementara produksinya cenderung menurun, maka harga jangka panjang emas dunia tentu akan juga cenderung meningkat.
Lantas dengan demikian apakah ini cukup untuk men-justifikasi bahwa emas tidak akan cukup untuk digunakan sebagai uang dunia ? jawabannya adalah tidak ! Emas insyaallah tetap akan cukup untuk digunakan sebagai uang atau timbangan yang adil bagi muamalah penduduk seluruh dunia – karena bukan jumlahlah yang menentukan tetapi sirkulasi atau putarannya.
Itulah sebabnya emas tidak boleh ditimbun, tidak boleh digunakan perhiasan lelaki, tidak boleh untuk alat-alat makan dlsb. agar emas tetap tersedia dalam jumlah cukup untuk beredar dan berperan sebagai uang atau timbangan muamalah yang adil.
Dari sini pulalah perlunya pemahaman fiqih jual beli emas yang sesuai jamannya di era teknologi informasi dan perdagangan dunia ini. Bila jual beli emas dari tangan ke tangan diartikan harus secara fisik pindah dari tangan ke tangan – maka teknologi informasi tidak bisa berperan dalam perdagangan emas. Pengertian pindah dari tangan ke tangan secara fisik juga menjadi sulit diterapkan manakala kita harus mengimpor atau mengekspor emas dalam jumlah besar.
Maka pengertian dari tangan ke tangan berupa berpindahnya akses penggunaan/kontrol atau pengelolaan dari penjual ke pembeli menjadi lebih sesuai untuk jaman ini. Sama dengan ketika Anda berjual beli gandum satu gudang, kan tidak berarti gandumnya diserahkan secara fisik dari tangan penjual ke Anda sebagai pembeli. Penjual cukup menyerahkan dokumen atau kunci gudang dan Anda sudah menjadi pemilik yang sah atas gandum segudang tersebut.
Dokumen atau kunci gudang di jaman teknologi informasi ini bisa berupa electronic record, password dlsb. yang merepresentasikan kepemilikan yang sah sehingga pembeli bisa memanfaatkan atau mengelola emas atau gandum yang dibelinya dari si penjual.
Melalui sarana teknologi informasi inilah perputaran emas menjadi bisa berjalan jauh lebih cepat, artinya dengan jumlah yang lebih sedikitpun tetapi berputar lebih banyak – dia akan bisa memutar ekonomi secara lebih banyak pula. Dengan kecepatan berputar yang lebih tinggi inilah emas insyaAllah akan tetap cukup untuk digunakan sebagai uang atau timbangan yang adil bagi muamalah penduduk seluruh dunia – meskipun seandainya jumlah emas yang ditambang sudah semakin sedikit ketimbang jumlah penduduk dunia yang terus tumbuh.
Emas memang kemungkinan besarnya akan terus bertambah mahal – bila dibeli dengan uang kertas yang semakin tidak bernilai, tetapi dia tetap akan bisa secara cukup berfungsi sebagai alat tukar atau timbangan yang adil bagi muamalah barang-barang kebutuhan manusia yang riil – bila dia dikelola sesuai dengan jamannya tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip syariat yang dijamin kebenarannya sepanjang jaman.